c. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
d. Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapaun aturan terbaru bagi pemudik usia 6-17 tahun, berdasarkan peraturan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.
Baca Juga: Pendapat Mayoritas Ulama tentang Kapan Malam Lailatul Qadar 2022
Namun demikian, tetap wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Aturan terbaru ini mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.***(Meilia Haryanti/Portal Jember)