Update Terbaru Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk yang Menggunakan Mobil Pribadi

- 22 April 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan terbaru mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi.
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan terbaru mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi. /Preefik/

c. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: One Piece 1048, Baru Keluarkan 4 Teknik Bernama Dewa Budha, Kaido Masih Simpan 1 Serangan Terkuat Acala

d. Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapaun aturan terbaru bagi pemudik usia 6-17 tahun, berdasarkan peraturan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.

Baca Juga: Pendapat Mayoritas Ulama tentang Kapan Malam Lailatul Qadar 2022

Namun demikian, tetap wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Aturan terbaru ini mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.***(Meilia Haryanti/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah