Update Terbaru Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk yang Menggunakan Mobil Pribadi

- 22 April 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan terbaru mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi.
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan terbaru mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi. /Preefik/

PR BEKASI - Suasana mudk lebaran 2022 nampaknya sudah semakin terasa.

Simak update terbaru aturan mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang membawa mobil pribadi.

Kementerian Pergubungan (Kemenhub) kembali merilis aturan terbaru mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Reaksi Tak Terduga Kru Bajak Laut Topi Jerami Setelah Tahu Luffy Jadi Dewa Nika

Aturan ini ditujukan bagi calon pemudik yang akan melakukan mudik lebaran 2022 dengan menggunakan mobil pribadi.

Seperti dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember dengan judul "Aturan Mudik Terbaru 2022 bagi Pemudik dengan Mobil Pribadi, Berikut Rinciannya," simak aturan baru mudik lebaran 2022 untuk pengendara mobil pribadi berikut ini.

Surat Edaran Nomor SE 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Idul Fitri dan Lebaran 2022, Ada Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin

Aturan Mudik Terbaru 2022 bagi Pemudik dengan Mobil Pribadi

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat termasuk mobil pribadi harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai ke tempat tujuan.

Aturan Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan ketika mudik dengan mobil pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 20 Link Template Twibbon Ucapan Idul Fitri dan Lebaran 2022, Desain Menarik, Cocok Jadi Bingkai Foto

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pemudik yang menggunakan mobil pribadi juga harus memperhatikan aturan terkait vaksinasi.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Berbahasa Inggris, Cocok untuk Generasi Z

a. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

b. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

c. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: One Piece 1048, Baru Keluarkan 4 Teknik Bernama Dewa Budha, Kaido Masih Simpan 1 Serangan Terkuat Acala

d. Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapaun aturan terbaru bagi pemudik usia 6-17 tahun, berdasarkan peraturan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.

Baca Juga: Pendapat Mayoritas Ulama tentang Kapan Malam Lailatul Qadar 2022

Namun demikian, tetap wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Aturan terbaru ini mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.***(Meilia Haryanti/Portal Jember)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah