Tetap Waspada, Polda Metro Jaya Tak Ragu Menilang Pelanggar Lalu Lintas Selama Arus Mudik

- 25 April 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Rayydark

Baca Juga: One Piece 1048 Spoiler Reddit: Hiyori Hampir Tewas, Denjiro Datang Tepat Waktu Bunuh Orochi

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," katanya.

Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota.

Kecepatan mobil di ruas jalan tol tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan.

Sebagai contoh, jika di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 kilometer/jam, maka jika ada kendaraan yang dipacu melebihi kecepatan tersebut akan langsung ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar melalui Pos di kediaman sang pelanggar.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah