Tetap Waspada, Polda Metro Jaya Tak Ragu Menilang Pelanggar Lalu Lintas Selama Arus Mudik

- 25 April 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Rayydark

PR BEKASI - Akhir bulan April 2022 diperkirakan akan terjadi puncak arus mudik dari beberapa kota besar menuju kampung halaman, yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur.

Pengendara kendaraan pribadi yang lewat jalur darat diharapkan bisa tetap mematuhi aturan lalu lintas selama mudik.

Bahkan Polda Metro Jaya akan tegas pada setiap pelanggar batas kecepatan selama arus mudik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Lauk Pauk Korea, Berikut Karakteristik Mentimun Persia

Sambodo menyebut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang di tol.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Sambodo, dikutip dari PMJ News pada Senin, 25 April 2022.

Kendati demikian, Sambodo memperkirakan jumlah pelanggaran batas kecepatan di tol tak akan mengalami lonjakan.

Pasalnya, ia menyebut volume kendaraan akan mengalami kepadatan di jalan tol.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x