Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan jika masyarakat dapat melakukan mudik Lebaran 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan pemerintah diketahui telah menentukan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 serta libur akhir pekan, hingga tanggal merah Nasional.
Untuk jadwal cuti bersama Lebaran 2022 yakni selama empat hari.
Dimulai pada tanggal 29 April 2022, dilanjutkan dengan tiga hari berturut-turut, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Lalu diumumkan jika tanggal merah Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada hari Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022," kata Jokowi di Istana Presiden pada 6 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, BMKG Minta Pemda Siapkan Rencana Kontinjensi
"Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," imbuhnya.
Berikut rincian jadwal lengkapnya: