Selain itu, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com tersebut tak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan dengan pembangunan IKN Nusantara.
Baca Juga: Cek Fakta, Aktor Stefan William Diklaim Meninggal Dunia, Simak Faktanya
Hasil rekayasa tersebut pun telah memperoleh tanggapan dari Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin, yang menyatakan itu hoaks dan fitnah.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," ucapnya dilansir Kemenag.go.id.
Adapun terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji, bukan wewenang Menag. Apalagi Gus Yaqut sampai berkata demikian, itu tidak pernah.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," katanya.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban”