Pikiran Rakyat Tidak Membuat Hoaks Menag Minta Ikhlaskan Dana Haji Buat IKN, Tangkapan Layar Hasil Rekayasa

- 9 Mei 2022, 13:19 WIB
Kolase hoaks dan fitnah Menag (kiri) dan tangkapan layar asli artikel mengenai Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kolase hoaks dan fitnah Menag (kiri) dan tangkapan layar asli artikel mengenai Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Pikiran Rakyat/

PR BEKASI - Portal berita nasional Pikiran-rakyat.com menjadi korban fitnah, yang menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam bahan fitnahan.

Redaksi Pikiran Rakyat menegaskan tidak membuat hoaks dengan narasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu dilakukan, dalam menanggapi beredar tangkapan layar sebuah judul artikel dengan narasi tersebut, dengan jenis huruf dan identitas penulis di Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Buang Racun di Tubuh, Berikut Waktu yang Tepat Lakukan Detoxinasi Menurut dr Zaidul Akbar

Judul pada tangkapan layar yang beredar tersebut tampaknya sudah direkayasa dari judul artikel asli yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com pada 5 Mei 2022.

Pada judul pemberitaan tangkapan layar yang telah dimanipulasi, pembuat hoaks menuliskan narasi "Menag minta masyarakat ikhlaskan Dana Haji pakai Pemerintah untuk IKN".

Padahal, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com judul yang dimuat yakni "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Kekinian untuk Peringati Hari Lupus Sedunia 10 Mei 2022, Unduh Gratis di Sini

Tak hanya perihal judul, artikel Pikiran-Rakyat.com tersebut hanya membahas terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang menyampaikan permintaan maafnya di tengah perayaan Idul Fitri 2022.

Dalam artikel asli itu, beberapa pihak juga merespons terkait ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com tersebut tak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan dengan pembangunan IKN Nusantara.

Baca Juga: Cek Fakta, Aktor Stefan William Diklaim Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Hasil rekayasa tersebut pun telah memperoleh tanggapan dari Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin, yang menyatakan itu hoaks dan fitnah.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," ucapnya dilansir Kemenag.go.id.

Adapun terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji, bukan wewenang Menag. Apalagi Gus Yaqut sampai berkata demikian, itu tidak pernah.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," katanya.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x