Buntut Unggahan Meme Anies Baswedan, Polisi Segera Periksa Ruhut Sitompul Terkait Kasus Dugaan Rasis

- 13 Mei 2022, 15:57 WIB
 Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Ruhut Sitompul terkait kasus dugaan rasis.
Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Ruhut Sitompul terkait kasus dugaan rasis. /Instagram/@ruhutsitompul /

"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News. 

Sebelumnya, Ruhut Sitompul diketahui telah dilaporkan ke polisi akibat dianggap melakukan tindakan rasis. 

Baca Juga: Info Loker Entertainment: Rans Animation Studio Buka Lowongan Kerja, Ada 4 Posisi yang Dibutuhkan

Dia diketahui telah mengunggah meme di akun media sosial Twitter pribadinya yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang menggunakan baju adat Suku Dani asal Papua. 

Laporan terhadap kasus dugaan rasis yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul tersebut diketahui telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022. 

Diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. 

Mega diduga tersinggung dengan unggahan akun Twitter Ruhut Sitompul mengenai meme tersebut yang dinilai rasis. 

Baca Juga: Viral Mempelai Pria Kabur pada Hari Pernikahan, Keluarga Jaminkan Surat Sawah Tanggung Rugi Puluhan Juta

Dalam kasus dugaan rasis ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). 

Bila terbukti bersalah oleh polisi dalam kasus tersebut, Ruhut Sitompul terancam mendapatkan hukuman penjara selama enam tahun kurungan penjara.  

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah