Presiden Jokowi Melonggarkan Aturan Pemakaian Masker? Cek 3 Fakta Berikut

- 17 Mei 2022, 21:27 WIB
Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, simak 3 ketentuannya.
Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, simak 3 ketentuannya. /Tangkap layar: instagram.com/@jokowi

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Langkah melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini sejalan dengan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.

Kebijakan melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Asusila, Pelapor Hotman Paris Jalani Pemeriksaan

Artinya, tidak semua orang bisa melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Lalu seperti apa detail kebijakan pemakaian masker saat ini?

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

1. Boleh tidak pakai masker di luar ruangan

Diperbolehkan untuk tidak pakai masker dengan syarat jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Baca Juga: Terungkap di One Piece 1050, Kekuatan Pengendalian Cuaca Dragon Ternyata Bukan Berasal dari Buah Iblis

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x