PR BEKASI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Langkah melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini sejalan dengan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.
Kebijakan melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Asusila, Pelapor Hotman Paris Jalani Pemeriksaan
Artinya, tidak semua orang bisa melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Lalu seperti apa detail kebijakan pemakaian masker saat ini?
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
1. Boleh tidak pakai masker di luar ruangan
Diperbolehkan untuk tidak pakai masker dengan syarat jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.