PR BEKASI - Terdapat sejumlah ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap pada Kamis, 19 Mei 2022.
Dengan diperpanjangnya SK Kadishub Nomor 248 Tahun 2022, aturan ini akan terus diterapkan di wilayah Ibu Kota.
Melalui akun Instagram-nya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginformasikan, ganjil genap Jakarta berlaku sejak 10 Mei 2022 dan akan berakhir pada 23 Mei 2022 mendatang.
Pada pelaksanaannya, ganjil genap diterapkan pada Senin hingga Jumat dengan dua sesi penerapan.
Baca Juga: Catat, Aturan Terbaru Naik KA Antar Kota Mulai 18 Mei 2022, Ini Syaratnya
Sesi pertama, ganjil genap diterapkan di Jakarta pada pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Kemudian, aturan ini akan diberlakukan kembali pada sore hingga malam yaitu pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @dishubdkijakarta, berikut adalah lokasi 13 ruas jalan Jakarta yang diterapkan ganjil genap.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Luffy Akan Kehilangan Mata Kiri Miliknya di One Piece 1050
Jalan Sudirman
Jalan MH. Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamaraja
Jalan MT. Haryono
Baca Juga: 20 Mei 2022 Diperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya dan Kumpulan Twibbon Sambut Harinya
Jalan Gatot Subroto
Jalan S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI. Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: One Piece 1050, Selain Uta Ternyata Shanks Memiliki Satu Anak Lagi, Benarkah?
Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang boleh melintas adalah yang memiliki plat nomor berakhiran ganjil.***