Catat, Aturan Terbaru Naik KA Antar Kota Mulai 18 Mei 2022, Ini Syaratnya

- 19 Mei 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi naik Kereta Api (KA) jarak jauh, ada aturan baru yang berlaku.
Ilustrasi naik Kereta Api (KA) jarak jauh, ada aturan baru yang berlaku. /Instagram @keretaapikita

PR BEKASI - Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan screening Covid-19.

Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maupun Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut mulai berlaku kemarin atau Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022

Hal itu didasarkan pada terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 Tahun 2022.

Aturan tersebut berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan baru menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku mulai 18 Mei 2022:

Baca Juga: One Piece Episode 1018 Release Date: Luffy Pelajari Teknik Ryou

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga tidak perlu skrining

2. Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen/RT-PCR.

3. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: One Piece 1050, Selain Uta Ternyata Shanks Memiliki Satu Anak Lagi, Benarkah?

4. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.

5. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.

Adapun persyaratan protokol kesehatan (prokes) bagi calon penumpang yaitu:

Baca Juga: One Piece 1050, Peran Kaido di Arc Wano Ternyata Belum Berakhir, Akan Jadi Bodyguard Joy Boy

1. Calon penumpang tetap diwajibkan memakai masker yang benar.

2. Calon penumpang wajib disiplin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menjaga jarak, menjauhi kerumunan.

Baca Juga: Spy X Family Episode 7 Ceritakan Pertarungan Loid Forger, Rilis pada 21 Mei 2022

4. Calon penumpang tidak diperkenankan berbicara baik satu arah atau dua arah baik melalui telepon maupun dalam perjalanan.

5. Calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x