PR BEKASI – Tersedia aturan perjalanan baru yang dirilis di masa transisi Indonesia menuju endemi Covid-19.
Satgas Covid-19 menyebut aturan perjalanan baru berikut hanya untuk perjalanan dalam negeri, bukan luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.
Baca Juga: Kenapa Lelaki Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual? Berikut Penjelasan Peneliti
Berkaitan dengan aturan perjalanan baru tersebut, sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.
Baca Juga: Neymar Jr Bayar hingga Rp2 Miliar untuk Dapatkan Bola Final AFCON 2021, Simak Infonya
Aturan baru tentang masker tersebut tidak berlaku bagi mereka yang lansia, memiliki komorbid, rentan, maupun sedang ada di dalam ruangan dan transportasi publik.