Aturan Perjalanan Baru dari Satgas Covid-19, Tak Perlu PCR dengan Syarat Berikut

- 18 Mei 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker.
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker. /Pixabay/Jan Vašek

PR BEKASI – Tersedia aturan perjalanan baru yang dirilis di masa transisi Indonesia menuju endemi Covid-19.

Satgas Covid-19 menyebut aturan perjalanan baru berikut hanya untuk perjalanan dalam negeri, bukan luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.

Baca Juga: Kenapa Lelaki Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual? Berikut Penjelasan Peneliti

Berkaitan dengan aturan perjalanan baru tersebut, sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.

“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Baca Juga: Neymar Jr Bayar hingga Rp2 Miliar untuk Dapatkan Bola Final AFCON 2021, Simak Infonya

Aturan baru tentang masker tersebut tidak berlaku bagi mereka yang lansia, memiliki komorbid, rentan, maupun sedang ada di dalam ruangan dan transportasi publik.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x