Dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari YouTube Sekretariat Presiden, diungkap pula aturan perjalanan baru tentang tes Swab, PCR, dan Antigen.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab, PCR, maupun Antigen,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Tokoh One Piece yang Siap Gantikan Yonkou Kaido dan Big Mom usai Arc Wano, Ada Mihawk hingga Kid
Aturan perjalanan baru
Terkait aturan perjalanan baru dari Satgas Covid-19, hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut selengkapnya:
1. Wajib jaga jarak 1,5 meter, hindari kerumunan, tidak bicara satu atau dua arah baik via telepon maupun langsung
Baca Juga: Knives Out 2 akan Tayang di Bioskop Sebelum Streaming di Netflix, Berikut Informasinya
2. Wajib pakai masker kain 3 lapis atau medis, masker itu harus menutup mulut, hidung, dan dagu, baik di dalam ruangan maupun di kerumunan
3. Wajib sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR, rapid, atau Antigen