4. Jika punya komorbid (yang menyebabkan tidak bisa vaksin), wajib sertakan surat dokter dan surat tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
5. Yang baru vaksin pertama wajib negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: 5 Perubahan Epik Karakter di One Piece, Ada Roronoa Zoro dan Trafarlgar War
6. Pelaku di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin lengkap dan tes PCR/swab/Antigen, tapi tetap wajib patuh prokes
Pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam satu aglomerasi, moda transportasi perintis, pelayaran terbatas, serta di wilayah 3T.
"Namun, masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protoleol kesehatan masih diberlakukan dengan diterbitkannya edaran ini," kata Alexander K. Ginting, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.***