Aturan Perjalanan Baru dari Satgas Covid-19, Tak Perlu PCR dengan Syarat Berikut

- 18 Mei 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker.
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker. /Pixabay/Jan Vašek

PR BEKASI – Tersedia aturan perjalanan baru yang dirilis di masa transisi Indonesia menuju endemi Covid-19.

Satgas Covid-19 menyebut aturan perjalanan baru berikut hanya untuk perjalanan dalam negeri, bukan luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.

Baca Juga: Kenapa Lelaki Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual? Berikut Penjelasan Peneliti

Berkaitan dengan aturan perjalanan baru tersebut, sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.

“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Baca Juga: Neymar Jr Bayar hingga Rp2 Miliar untuk Dapatkan Bola Final AFCON 2021, Simak Infonya

Aturan baru tentang masker tersebut tidak berlaku bagi mereka yang lansia, memiliki komorbid, rentan, maupun sedang ada di dalam ruangan dan transportasi publik.

Dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari YouTube Sekretariat Presiden, diungkap pula aturan perjalanan baru tentang tes Swab, PCR, dan Antigen.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab, PCR, maupun Antigen,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Tokoh One Piece yang Siap Gantikan Yonkou Kaido dan Big Mom usai Arc Wano, Ada Mihawk hingga Kid

Aturan perjalanan baru

Terkait aturan perjalanan baru dari Satgas Covid-19, hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut selengkapnya:

1.    Wajib jaga jarak 1,5 meter, hindari kerumunan, tidak bicara satu atau dua arah baik via telepon maupun langsung

Baca Juga: Knives Out 2 akan Tayang di Bioskop Sebelum Streaming di Netflix, Berikut Informasinya

2.    Wajib pakai masker kain 3 lapis atau medis, masker itu harus menutup mulut, hidung, dan dagu, baik di dalam ruangan maupun di kerumunan

3.    Wajib sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR, rapid, atau Antigen

4.    Jika punya komorbid (yang menyebabkan tidak bisa vaksin), wajib sertakan surat dokter dan surat tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

5.    Yang baru vaksin pertama wajib negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: 5 Perubahan Epik Karakter di One Piece, Ada Roronoa Zoro dan Trafarlgar War

6.    Pelaku di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin lengkap dan tes PCR/swab/Antigen, tapi tetap wajib patuh prokes

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam satu aglomerasi, moda transportasi perintis, pelayaran terbatas, serta di wilayah 3T.

"Namun, masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protoleol kesehatan masih diberlakukan dengan diterbitkannya edaran ini," kata Alexander K. Ginting, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x