Mengenal Restorative Justice yang Diunggah Humas Polri, tentang Pelaku Terpaksa Berbuat Jahat

- 23 Mei 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum.
Ilustrasi restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum. /Pixabay/3D Animation Production Company

Istilah tersebut bermakna sebuah metode untuk menyelesaikan konflik dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang muncul darinya.

“Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” tulis Humas Polri.

Ilustrasi kedua menyebut perlunya menyelesaikan kasus melalui metode tersebut berkenaan dengan kondisi pelaku dan keluarganya.

Baca Juga: Tanpa Revisi, Simak 5 Tips yang Harus Diperhatikan ketika Skripsian

Karakter lain di dalam ilustrasi ketiga menganggap pelaku pencurian itu menganggap para pelaku saat melakukan kejahatan mungkin dalam kondisi terdesak.

“Seorang suami dan ayah sampai melakukan hal nekat seperti itu pasti dia sangat terdesak.

“Tak bisa dibenarkan, tapi harusnya saya juga lebih peka dengan kondisi masyarakat sekitar,” ujar karakter berbaju putih tersebut.

Baca Juga: Woori the Virgin Episode 5: Simak Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Gratis Sub Indo

Unggahan Instagram Divisi Humas Polri tentang restorative justice.
Unggahan Instagram Divisi Humas Polri tentang restorative justice. Instagram @divisihumaspolri

Sedangkan ilustrasi keempat menampilkan pelaku kejahatan itu berdamai dengan pelaku yang menuduhnya.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x