Mengenal Restorative Justice yang Diunggah Humas Polri, tentang Pelaku Terpaksa Berbuat Jahat

- 23 Mei 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum.
Ilustrasi restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum. /Pixabay/3D Animation Production Company

PR BEKASI – Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, belum lama ini mengunggah informasi restorative justice.

Unggahan restorative justice dari Instagram Humas Polri tersebut berupa ilustrasi komik disertai penjelasan pada caption.

Istilah tersebut berkaitan dengan salah satu aspek di bidang hukum utamanya tentang penyelesaian sebuah konflik.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Kenaikan Isa Almasih 2022, Bagikan di Medsos pada 26 Mei 2022

Tak tanggung-tanggung, ada 5 ilustrasi komik berisi 4 ilustrasi tunggal dan 1 lainnya merupakan rangkuman.

Ilustrasi pertama menunjukkan ada seseorang yang dituduh mencuri buah, ada seorang polisi dan 2 warga yang memergokinya.

Saat terduga pelaku itu sudah memakai baju tahanan dan terlihat bersedih saat bertemu anak istrinya, di situlah muncul istilah restorative justice.

Baca Juga: 7 Link Bingkai Twibbon IGTKI Sebagai Ucapan HUT ke-72, Download Gratis

Apa itu restorative justice?

Istilah tersebut bermakna sebuah metode untuk menyelesaikan konflik dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang muncul darinya.

“Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” tulis Humas Polri.

Ilustrasi kedua menyebut perlunya menyelesaikan kasus melalui metode tersebut berkenaan dengan kondisi pelaku dan keluarganya.

Baca Juga: Tanpa Revisi, Simak 5 Tips yang Harus Diperhatikan ketika Skripsian

Karakter lain di dalam ilustrasi ketiga menganggap pelaku pencurian itu menganggap para pelaku saat melakukan kejahatan mungkin dalam kondisi terdesak.

“Seorang suami dan ayah sampai melakukan hal nekat seperti itu pasti dia sangat terdesak.

“Tak bisa dibenarkan, tapi harusnya saya juga lebih peka dengan kondisi masyarakat sekitar,” ujar karakter berbaju putih tersebut.

Baca Juga: Woori the Virgin Episode 5: Simak Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Gratis Sub Indo

Unggahan Instagram Divisi Humas Polri tentang restorative justice.
Unggahan Instagram Divisi Humas Polri tentang restorative justice. Instagram @divisihumaspolri

Sedangkan ilustrasi keempat menampilkan pelaku kejahatan itu berdamai dengan pelaku yang menuduhnya.

Humas Polri menyatakan penyelesaian kasus hukum bisa dengan jalan mediasi dan dialog sebagaimana diilustrasikan.

“Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,” ujar Humas Polri.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x