Polri Imbau Tak Boleh Beli Pelat Kendaraan Putih Secara Online, Berikut Alasannya

- 23 Mei 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pelat putih yang tak boleh dibeli secara online menurut Polri.
Ilustrasi pelat putih yang tak boleh dibeli secara online menurut Polri. /Korlantas.polri.go.id

PR BEKASI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan kendaraan bermotor dengan pelat putih.

Namun pelat kendaraan berwarna putih tersebut hanya didapat secara resmi dari Korlantas Polri.

Hal itu disampaikan Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada awak media Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: 12 Pemain yang Pernah Bergabung dengan Manchester United dan Newcastle United, Ada Michael Owen

Yusri mengatakan, dalam kepemilikan pelat putih, masyarakat tidak boleh membeli pelat nomor berwarna putih secara online.

Pasalnya menurut Yusri, hal tersebut merupakan suatu tindakan yang salah.

Yusri menyebut, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korlantas Polri dan tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Catat, Jaga Fungsi Otak dengan Hindari 5 Makanan Berikut, Apa Saja?

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online," ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

"Kok dia (masyarakat) beli online, salah nggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri menambahkan.

Menurut Yusri, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Baca Juga: 5 Alasan Yamato Jadi Karakter Favorit di One Piece, Salah Satunya Rela Berkorban

Selain itu Yusri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli pelat secara online karena pelat dari Polri memiliki speknya cukup bagus.

"Ada speknya (pelat putih), jadi saya edukasi ke masyarakat, sabar, nanti juga berubah sendiri.

"Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita," kata Yusri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2022, Lowongan FDR Career di PT SRI Cileungsi Bogor untuk SMA, Cek di Sini

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri sudah mulai menerapkan pemakaian pelat kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Bahkan Polri menargetkan pada tahun 2027 nanti, kebijakan pemakaian pelat nomor kendaraan warna putih itu sudah menyeluruh.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x