Heboh! Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR RI saat Rapat Paripurna

- 26 Mei 2022, 08:35 WIB
Puan Maharani kembali matikan anggota DPR RI.
Puan Maharani kembali matikan anggota DPR RI. /Tangkapan layar Youtube DPR RI

PR BEKASI – Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali mengundang kontroversi dengan mematikan mikrofon anggota DPR RI saat Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022. Menjelang sidang diakhiri, Amin Ak, anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Timur 4, ingin menyampaikan interupsi.

Puan Maharani awalnya menolak karena sudah memasuki waktu salat Zuhur dan rapat telah berlangsung kurang lebih tiga jam.

Namun, Amin Ak bersikukuh ingin menyampaikan interupsi. Akhirnya, Puan Maharani pun menyetujui dan hanya memberikan waktu satu menit.

Baca Juga: Cek Fakta, Rusia Disebut Keluar dari PBB Akibat Konflik Ukraina, Simak Faktanya

“Satu menit, Pak. Ini udah tiga jam,” ujar Puan Maharani menegaskan, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube DPR RI pada 26 Mei 2022.

Amin Ak mengeluhkan Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual yang tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap.

Sebab, tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan penyimpangan seksual (LGBT).

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyinggung soal podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay dan berbagi tentang gaya hidup serta alasan mereka menjadi gay.

Baca Juga: Link Nonton Spy x Family di Disney Plus Hotstar, Kisah Spionase dalam 1 Keluarga

Tak berhenti sampai di situ, Amin Ak juga membahas soal pengibaran bendera LGBT di Kedutaan Besar Inggris yang tentunya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Menimbang kejadian-kejadian tersebut, untuk menanggulangi perzinaan dan penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk mengesahkan revisi KUHP yang di dalamnya mengatur rumusan tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif …,” ucap Amin Ak menjelaskan.

Sesaat setelah menyampaikan sarannya itu, mikrofon Amin Ak tiba-tiba mati, padahal dia belum sempat menyelesaikan interupsinya.

Baca Juga: Update Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Walikota Bekasi Nonaktif Segera Disidang

Diduga, Puan Maharani mematikan mikrofon Amin Ak karena telah melebihi batas waktu yang diberikan.

Setelah itu, Puan Maharani langsung menutup sidang paripurna tanpa menghiraukan Amin Ak yang meminta kesempatan untuk memberikan penutup terakhir.

“Dengan seizin sidang dewan, maka perkenankan kami menutup rapat paripurna dengan ucapan alhamdulillahirabbil alamin …,” ujar Puan Maharani sebagai penutup sidang.

Sebelumnya, Puan Maharani juga pernah mematikan mikrofon politikus Irwan Fecho dari Fraksi Partai Demokrat saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x