Termasuk Ambulans, Berikut 7 Daftar Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

- 27 Mei 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi kendaraan ambulans yang wajib didahului di jalan raya.
Ilustrasi kendaraan ambulans yang wajib didahului di jalan raya. /Pixabay/AndrzejRembowski

PR BEKASI – Banyak dari publik yang masih saja menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama di Jalan Raya.

Belum lama ini viral sebuah mobil diplomatik yang secara sengaja menghalangi laju kendaraan Ambulans di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Mei 2022, pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, mobil Ambulans itu tengah membawa seorang pasien yang terbaring lemas.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1050: Gunung Berapi Wano Meletus, Kejutan Gila Akan Muncul di Akhir Cerita

“Mobil ambulans yang mengangkut orang atau pasien sakit menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan hak untuk didahulukan di jalan raya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Temukan Senjata Rahasia di Bawah Pulau Wano Kuni

Jamal Alam berharap masyarakat atau pengguna jalan yang melihat atau mendengar sirine serta isyarat lampu kendaraan ambulans agar mengerti dan mengurangi kecepatannya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x