6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.***
6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.***
Editor: Dini Novianti Rahayu
Sumber: PMJ News