Termasuk Ambulans, Berikut 7 Daftar Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

- 27 Mei 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi kendaraan ambulans yang wajib didahului di jalan raya.
Ilustrasi kendaraan ambulans yang wajib didahului di jalan raya. /Pixabay/AndrzejRembowski

6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah