Serta menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit,” kata Alam.
Baca Juga: 5 Pengguna Buah Iblis One Piece yang Alami Kebangkitan, Sang Mahkluk Terkuat di Dunia Tak Termasuk
Adapun daftar kendaraan yang wajib didahulukan dan memiliki hak utama di jalan raya:
1. Kendaraan ambulans yang sedang mengangkut pasien atau orang sakit
2. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas
3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: The Doll 3 Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Daftar Harga Tiket Nonton di Semarang
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.