Termasuk Ambulans, Berikut 7 Daftar Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

- 27 Mei 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi kendaraan ambulans yang wajib didahului di jalan raya.
Ilustrasi kendaraan ambulans yang wajib didahului di jalan raya. /Pixabay/AndrzejRembowski

Serta menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit,” kata Alam.

Baca Juga: 5 Pengguna Buah Iblis One Piece yang Alami Kebangkitan, Sang Mahkluk Terkuat di Dunia Tak Termasuk

Adapun daftar kendaraan yang wajib didahulukan dan memiliki hak utama di jalan raya:

1. Kendaraan ambulans yang sedang mengangkut pasien atau orang sakit

2. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas

3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: The Doll 3 Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Daftar Harga Tiket Nonton di Semarang

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.

5. Iring-iringan pengantar jenazah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah