Polisi Usut Kasus Dugaan Tindakan Asusila LGBT di Kafe WOW

- 7 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt /

PR BEKASI - Dugaan tindakan asusila LGBT di Kafe WOW yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta selatan, saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Seorang karyawan kafe melihat pasangan sejenis melakukan tindakan asusila.

Kejadiannya saat itu, SE yang seorang pelayan kafe melihat EV dan teman-temannya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1052, Izo dan Ashura Tewas, Ryokugyu Bergerak Menuju Wano

Tindakan asusila yang dilakukan yaitu seperti mencium seorang laki-laki pada leher kanan.

Seorang karyawan berinisial PH yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Pancoran.

"Saat itu pelapor segera menghampiri EV dan laki-laki yang diciumnya yang masih berada di pangkuan EV posisinya dipangku oleh EV, untuk memberi peringatan pada pelaku dan rekannya," kata Rudi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: One Piece 1052: Hawkins Hanya Punya 1 Persen Peluang untuk Bertahan Hidup, Apoo dan Inbi Pilih Beraliansi

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyantto mengatakan jika kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 di Kafe WOW.

Rudi menjelaskan jika sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa tiga orang karyawan dari kafe WOW yang berinisial YP,PB dan PH.

"Selain meminta keterangan dari EV, AA, RK, FR dan AN yang diduga viral, pihak kam8 juga meminta keterangan terhadap orang-orang yang ada di TKP di antaranya VE, AN, SV dan DS," ucap Rudi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok, 8 Juni 2022: Sinyal Cinta dari Seseorang Akan Muncul Tiba-tiba

Untuk mengusust kasus tersebut, pihak Polsek Pancoran akan berkoordinasi dengan ahli pidana hingga ITE.

"Penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan ini, polisi akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli ITE," ucap Rudi menambahkan.

Untuk menindaklanjuti kasus dugan tindak asusila LGBT, Kafe WOW akan ditutup sementara.

Baca Juga: Harga Tiket Jakarta Fair 2022, Dilengkapi Cara Beli dan Jadwalnya

Hal itu dilakukan rangka pembinaan dan sosialisasi dari Pemda Jakarta Selatan, maksimal tiga hari.

"Surat pernyataan dan himbauan tentang narkotika, asusila dan kejahatan lainnya akan diminta pemilik kafe untuk membuatnya," kata Rudi menegaskan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x