Oknum Perwira Angkatan Laut Indonesia Dituding Minta Uang Tebusan Rp5,4 M untuk Lepas Kapal Tanker Asing

- 9 Juni 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi wilayah perairan Indonesia.
Ilustrasi wilayah perairan Indonesia. /REUTERS/Henning Gloystein/File Photo

Pihak berwajib pun mengenakan denda atas kesalahan tersebut sesuai aturan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Black Bird yang Akan Tayang 8 Juli 2022, Dibintangi Ray Liotta

“Berlabuh tanpa izin, maksimum hukuman satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta ($13.840), berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Widjojono.

Synergy Group merupakan perusahaan berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan pembayaran tidak resmi oleh staf angkatan laut.

Perusahaan itu mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy sedang berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari teritorial perairan Indonesia pada 26 Mei dan 30 Mei.

Angkatan Laut Indonesia sejak November 2021 lalu telah melakukan penahanan terhadap kapal-kapal yang berlabuh tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah