Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI

- 12 Juni 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK. /Pixabay/minka2507

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut fatwa seputar hewan kurban di saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wabah PMK kini tengah menjangkiti sejumlah hewan ternak di Indonesia, padahal sebentar lagi kita akan memasuki Idul Adha.

Biasanya akan ada ritual kurban pada hewan tertentu saat momen Idul Adha tersebut yang dilakukan umat Islam.

Baca Juga: Info Loker: PT Belitung Golf and Resorts Buka Lowongan Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya

Menyebarnya wabah itu tentu mengkhawatirkan sejumlah pihak apakah boleh kurban dari hewan terjangkit PMK atau tidak.

Belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kita dibolehkan mengurbankan hewan yang terjangkit penyakit PMK.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Why Her Episode 4 Sub Indo, Oh Soo Jae Bakal Pacaran dengan Gong Chan?

Syarat utama hewan boleh jadi kurban Idul Adha adalah dalam kondisi sehat alias tidak mengalami cacat fisik.

“Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh.

“Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo untuk Minggu, 12 Juni 2022: Hati-hati dengan Orang Ketiga

Meski hewan berpenyakit PMK boleh jadi kurban, ada syarat yang mesti diperhatikan, berikut penjelasan selengkapnya.

"Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan.

“Tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga: Ormas Khilafatul Muslimin Menyebar, Polri Telusuri 23 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia

Fatwa tersebut mengungkap bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan boleh dikurbankan saat Idul Adha nanti.

Adapun gejala ringan yang bisa diamati adalah tidak nafsu makan, lesu, hingga lepuh pada sekitar kuku dan di dalam mulut.

Syarat lainnya adalah penyakit PMK itu tidak sampai menyebabkan berat badan hewan turun drastis, kakinya pincang, atau demam.

Baca Juga: Bergabung dengan Dewa 19, Ello Beberkan Kesulitan Saat Menyanyi: Suaranya pada Tinggi-Tinggi Banget

Itu artinya hewan dengan infeksi PMK dengan gejala yang berat dilarang untuk menjadi hewan kurban Idul Adha.

Contoh gejala beratnya adalah hewan itu tidak bisa berjalan atau bisa berjalan tapi dengan pincang karena kukunya melepuh hingga terlepas.

Meski begitu, ketentuan gejala berat itu tidak berlaku jika hewan tersebut sembuh pada masa berkurban atau Hari Tasyrik.

Baca Juga: Polisi Bekasi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Simak 8 Jenis Pelanggarannya

Jika hewan itu sembuh sebelum azan magrib pada Hari Tasyrik (10-13 Zulhijah), maka hewan tersebut bisa jadi kurban Idul Adha.

Adapun jika sembuhnya melewati Hari Tasyrik, maka penyelembelihannya akan dianggap sebagai sedekah.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiranrakyat.com berjudul "Simak Fatwa MUI Soal Kurban di Tengah Wabah PMK, Jika Hewan Sampai Pincang Hukumnya Tidak Sah".***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x