Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm SNI Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Khususnya roda empat, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.