Siap-Siap Besok Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Berikut Pelanggar yang Akan Ditindak

- 12 Juni 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang akan ditindak Operasi Patuh Jaya 2022.
Ilustrasi pelanggaran yang akan ditindak Operasi Patuh Jaya 2022. /Polri

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Baca Juga: Beredar Video Tentara Ukraina Tembak Mati Tawanan, Menlu Yakinkan Pelanggaran Hukum Internasional Diselidiki

6. Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan helm SNI Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Khususnya roda empat, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah