PR BEKASI - Polda Metro Jaya akan menggelar Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022.
Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 akan digelar selama 14 hari, yaitu Mulai Senin, 13 hingga 26 Juni 2022.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022 dikutip PikiranRakyat.com-Bekasi dari Instagram @tmcpoldametro diantaranya:
1. Melawan arus
Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya Besok? Jangan Main HP karena Ada Denda
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam