Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Tidak Ditilang, Kakorlantas Beri Penjelasan

- 16 Juni 2022, 11:09 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

Baca Juga: One Piece 1053 Spoiler Update, Ryokugyu Perintahkan Armada Kapal Perang Naik ke Wano

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau konsumsi alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022. Oleh sebab itu masyarakat dituntut untuk tertib lalu lintas.

Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap tertib lalu lintas guna menurunkan tingkat kecelakaan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @ntmcpolri_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x