Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Tidak Ditilang, Kakorlantas Beri Penjelasan

- 16 Juni 2022, 11:09 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri

 

PR BEKASI – Dalam berkendara tentunya kita wajib menaati aturan dan tata tertib lalu lintas.

Minimnya tingkat kepatuhan masyarakat tentang pentingnya tata tertib lalu lintas dapat mengakibatkan kecelakaan.

Masyarakat tentunya harus sadar akan pentingnya tata tertib lalu lintas dan disiplin berlalu lintas, untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Jadilah pelopor keselamatan, dengan tertib lalu lintas budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

Baca Juga: One Piece 1053, Terungkap Alasan Gorosei Memberikan Harga Luffy Bounty yang Sama dengan Kid dan Law

Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan isu penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan bahwa tidak ada penilangan saat menggunakan sandal jepit, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @ntmc_polri.

“Dengan adanya imbauan-imbauan dalam berkendara tentunya dapat memperkecil risiko fatalitas laka, Karena kecelakaan paling tinggi roda dua,” kata Irjen Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @ntmcpolri_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x