Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Tidak Ditilang, Kakorlantas Beri Penjelasan

- 16 Juni 2022, 11:09 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri

Pengendara selama ini sudah menggunakan helm, lalu bagaimana dengan anggota tubuh yang lain.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wamen, Berikut Namanya

Untuk keselamatan berkendara, Firman menegaskan pernyataan bahwa pengendara sebisa mungkin tidak memakai sandal.

Hal itu juga menjawab bahwa isu penilangan bagi yang memakai sandal tidaklah benar.

“Yang pakai sendal jangan pada saat berkendara, nanti bahaya kalau jatuh pasti lecet, kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya, sepatu motor, kalua itu mahal iya saya katakan tidak ada yang murah, tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” ucap Frman menambahkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Kambing atau Domba untuk Lebih dari 1 Orang? Simak Penjelasan Ulama

Berikut prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas:

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara masih di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @ntmcpolri_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x