PR BEKASI - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum lama ini jadi sorotan.
Dikabarkan jika RKUHP akan segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR.
Kabar Pemerintah dan DPR yang akan mengesahkan rancangan RKUHP ini kini hangat disorot.
Beredar kabar jika Pemerintah dan DPR berencana untuk mengesahkannya pada bulan Juli 2022.
Baca Juga: Mengenal Rancangan KUHP Baru, Memuat Larangan Menghina Pemerintah
Terdapat salah satu pasal yang jadi sorotan, berisi tentang ancaman penjara bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.
Hal itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat-Bekasi.com dari Pikiran Rakyat, dari situs Reformasi KUHP berikt pasal 240 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap Pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece 1053: Identitas Ryokugyu Terungkap, Greenbull Ternyata Memiliki Pedang