Pemerintah Dikabarkan Targetkan RKUHP Segera Selesai, Berikut Informasinya

- 16 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Rancangan KUHP baru Pemerintah dan DPR.
Ilustrasi Rancangan KUHP baru Pemerintah dan DPR. /Pixabay/succo

Kemudian terdapat penjelasan terkait 'keonaran', yang berbunyi:

"Yang di maksud dengan "keonaran" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Bahkan jika tindakan penghinaan tersebut dilakukan melalui Media Sosial hukumannya akan bertambah menjadi 4 tahun. Ini seperti yang tercantum dalam pasal 241:

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Presiden 2022: Persita vs PSS Sleman, Kick Off Pukul 16.00 WIB

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atay gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketauhi umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

RKUHP in disebut sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menurut Arteria Dahlan selaku anggota komisi III DPR RI.

Baca Juga: Doctor Strange 2 dan Spider Man Akan Tayang di Disney Plus Hotstar, Ada No Way Home?

"Di pastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat," katanya pada 7 Juni 2022.

"Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan" ucap Arteria.

Politisi dari partai PDIP tersebut, menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x