Laporan DPP Dharmapala Nusantara Terhadap Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan

- 17 Juni 2022, 20:18 WIB
Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu.
Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu. /PMJ News/Fajar

PR BEKASI - Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Dharmapala Nusantara terhadap Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya ditolak.

Pasalnya laporan tersebut sudah didahului pelapor lain dalam laporan yang sama sehingga tidak bisa diproses.

Hal itu disampaikan kuasa hukum DPP Dharmapala Nusantara, Antoni kepada awak media Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Lagu Heaven Calum Scott Featuring Lyodra Trending di Youtube, Berikut Lirik dan Terjemahannya

"Bahwa laporan tadi tidak bisa diterima karena ternyata pada tanggal 16 Juni kemarin sudah ada yang melapor dengan kasus yang sama pasal yang sama kita laporkan. Sehingga tidak bisa diproses," kata Antoni.

Namun saat ditanya siapa yang melaporkan terlebih dahulu, Antoni tidak menjawabnya.

Menurutnya pelapor pertama Roy Suryo dirahasiakan, tidak bisa dipublikasi.

Baca Juga: One Piece: Bounty Luffy, Kid, dan Law Sama, Inilah yang Miliki Peningkatan Selisih Paling Besar

"Tidak. Itu dirahasiakan karena kita tidak bisa membuka siapa pelapornya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x