PR BEKASI - Belum lama ini, heboh beredar video yang memperlihatkan seorang WNA asal Australia memanjat pohon di kompleks pura di Bali.
Atas aksinya memanjat pohon, WNA Australia yang diketahui bernama Samuel Lockton itu dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bali.
Sanksi yang ditujukkan kepada Samuel Lockton berupa perintah untuk segera meninggalkan Indonesia.
Sanksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil setempat, Bali Anggiat Napitupulu melalui pesan tertulis.
Baca Juga: Resmi, Sadio Mane Bergabung dengan Bayern Munchen
Dia menegaskan bahwa perintah untuk keluar dari Indonesia ini telah diatur dalam Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Anggiat menjelaskan bahwa pejabat imigrasi berhak untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing (WNA) yang melakukan pelanggaran umum.
Selain itu, WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Dengan kata lain, WNA yang tinggal di Indonesia dapat dibatalkan izinnya jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.