WNA Australia Panjat Pohon di Pura Bali, Kemenkumham Tegas: Kami Perintahkan Keluar dari Indonesia

- 18 Juni 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. seorang WNA asal Australia nekat memanjat pohon di pura Bali, hingga kena sanksi.
Ilustrasi. seorang WNA asal Australia nekat memanjat pohon di pura Bali, hingga kena sanksi. /Pixabay/Picography

Baca Juga: Apa Itu Cewek Kue, Cewek Mamba dan Cewek Bumi? Sebutan yang Viral di TikTok

Atas kejadian ini, pihak imigrasi langsung meminta Samuel untuk keluar dari wilayah Indonesia usai aksi memanjat pohon di sekitar pura viral di jagat maya.

Perintah untuk meninggalkan Indonesia kepada WNA tersebut juga telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyani.

“Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku,” ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Link Nonton Drama Jinxed at First Episode 2, Raih Rating Tinggi untuk Episode Perdananya

Dia menjelaskan bahwa meski Samuel masih bisa tinggal di Indonesia, dia sudah dideportasi lantaran tidak ada tuntutan dari desa adat.

Selain itu, Samuel juga dikenakan sanksi administratif karena sudah melakukan aksi panjat pohon di tempat sembahyang.

Samuel dilaporkan telah kembali ke negara asalnya menggunakan pesawat pada Rabu kemarin.

Tedy berharap aksi tidak indah yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah