PR BEKASI - Belum lama ini beredar luas kabar di Facebook yang mengeklaim bahwa ada pengendara motor ditilang karena memakai sendal saat berkendara.
Menurut kabar tersebut, kejadian dialami oleh seorang pengendara di Wonokromo, Surabaya.
Lantas apakah benar polisi mulai menegakkan aturan kepada pengendara yang memakai sandal jepit saat berkendara?
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Rans Nusantara FC vs Madura United FC, Simak Fakta Menariknya
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Jabar Saber Hoaks, informasi yang mengeklaim bahwa polisi menilang pengedara yang memakai sandal jepit merupakan informasi hoaks.
Faktanya, tidak aturan penilangan terkait pengendara yang memakai sandal.
Pihak kepolisian telah membantah soal informasi tersebut.
Baca Juga: Info Loker Juni 2022 Bekasi: Dicari HR Officer Minimal Lulusan S1 Psikologi atau Hukum, Cek Segera!
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengungkapkan bahwa informasi tersebut tidak benar.