Berdasarkan keterangan polisi, lokasi penilangan ternyata bukan di Surabaya.
Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan nomor register tilang pengendara diketahui tidak membawa kelengkapan surat berkendara.
Baca Juga: One Piece 1053, Selain Yamato Ternyata Ada Satu Orang Suku Mink yang Akan Jadi Nakama Luffy, Siapa?
Soal imbauan tidak memakai sandal saat berkendara terutama roda dua, kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi mengatakan hal tersebut untuk menghindari fatalitas saat kecelakaan.
Pihaknya juga mengonfirmasi terkait sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Baca Juga: Spy X Family Episode 11: Anya Bakal Celaka saat Bersama Loid Forger?
Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan maka informasi hoaks yang menyebutkan pengendara ditilang karena memakai sandal saat berkendara termasuk kategori misleading.***