Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Gatot: Benar Ada Laporan...

- 21 Juni 2022, 11:48 WIB
Roy Suryo kembali dilaporkan kepada pihak berwajib buntut unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial.
Roy Suryo kembali dilaporkan kepada pihak berwajib buntut unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial. /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

Dengan barang bukti salinan atau print out dari akun Twitter tersebut, dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM/ tertanggal 20 Juni 2022.

Gatot memastikan pihak Polri telah menerima laporan tersebut, dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik baik dari Direktoran Siber maupun yang lain.

"Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama Buddha," katanya.

Baca Juga: Bantah Kebenaran Adanya Kesurupan, Deddy Corbuzier Kupas Tuntas Soal Skizofrenia: Itu Gejala Otak

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP" lanjut Gatot menjelaskan.

Sementara dari pihak kuasa hukum Roy Suryo, menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut pada pihak Polri.

Pitra Romadoni Nasution kuasa hukum Roy Suryo juga meminta pihak Kepolisian.

Baca Juga: Prediksi One Piece Usai Hiatus, Ryokugyu Larikan Diri dengan Menangkap Nico Robin

Mendahulukan proses pelaporan yang di layangkan pihaknya, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Harus diingat bahwa perkara tersebut telah kami laporkan, dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama" kata Pitra.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah