Usai Kasus Pelecehan di KA Argo Lawu Viral, KAI Beri Sanksi Tegas pada Pelaku

- 21 Juni 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi PT KAI.
Ilustrasi PT KAI. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR BEKASI – Usai cuitan seorang pengguna Twitter terkait kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu (KA Argo Lawu) viral di berbagai media sosial, PT KAI menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

Kejadian ini bermula ketika korban mengunggah sebuah video di akun Twitter @Selasarabu_ pada Minggu, 19 Juni 2022.

Video tersebut memperlihatkan seorang penumpang laki-laki berbaju abu-abu dan celana krem, berusaha meraba-raba paha korban.

Awalnya, korban mengira pelaku tidak sengaja. Namun, pelaku terus melakukan hal serupa sehingga korban nekat merekam aksinya secara diam-diam dan membagikan video tersebut ke Twitter.

Baca Juga: Bobotoh Diputarbalikan Jelang Persib vs Bhayangkara FC di Stadion Si Jalak Harupat, Polisi Jaga di Pintu Utama

Usai mengunggah bukti tersebut, pihak PT KAI mengirim DM kepada korban untuk meminta maaf dan memberi solusi agar segera menghubungi kondektur yang sedang bertugas. Korban pun akhirnya minta pindah tempat duduk.

Buntut dari viralnya cuitan korban terkait kasus pelecehan tersebut, KAI mengatakan akan mem-blaclist pelaku untuk naik KA apa pun.

KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api,” ucap KAI sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @keretaapikita pada Selasa, 21 Juni 2022.

Pihak KAI mengungkapkan jika sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera serta mencegah pelaku melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x