PKH Tahap 3 2022 Cair Sebentar Lagi, Cek Daftar Nominal Uang Bansos Program Keluarga Harapan dan Syaratnya

- 23 Juni 2022, 15:24 WIB
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi,  Segera Cek Link Ini
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi, Segera Cek Link Ini //Pixabay/EmAji/

PR BEKASI - Bantuan sosial atau bansos PKH pada 2022 masih terus disalurkan Pemerintah dan akan memasuki tahap 3 pencairan.

Pemerintah, melalui bansos PKH tahap 3 2022, berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, yang terdiri dari ibu hamil dan balita, siswa sekolah hingga jenjang SMA, serta lansia dan penyandang disabilitas.

Sesuai dengan skema pencairan, PKH tahap 3 2022 ini akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan Juli hingga September mendatang.

Sementara untuk tahap 1 sudah dilakukan pada Januari hingga Maret, sementara tahap 2 akan segera berakhir pada akhir bulan Juni 2022 ini.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan Kemanan, Buronan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Hari Ini

Untuk lebih rinci, Anda bisa mengecek daftar nominal yang bansos Program Harapan Keluarga (PKH) beserta syarat yang harus dipenuhi.

Dikuti PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemensos pada Kamis, 23 Juni 2022, berikut ini daftar nominal uang bansos PKH dan syarat pendaftaran.

Berkaca pada tahap pencairan dana sebelumnya, besaran uang yang diterima KPM sesuai dengan status dan kondisi masing-masing, yang dibagi sebagai berikut.

Anak Sekolah

- Siswa SD mendapatkan uang bansos PKH Rp900.000 per tahun

- Siswa SMP mendapatkan uang bansos PKH Rp1.500.000 per tahun

- Siswa SMA mendapatkan uang bansos PKH Rp2.000.000 per tahun.

Baca Juga: PKH Juni 2022 Sudah Cair, Cek Nama Penerima Bansos dan Tanggal Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id

Ibu Hamil dan Balita

- Ibu hamil mendapatkan uang bansos PKH senilai Rp3.000.000 per tahun

- Anak balita mendapatkan uang bansos PKH senilai Rp3.000.000 per tahun

Lanjut Usia (Lansia)

- KPM yang masuk kategori lansia akan mendapatkan uang bansos senilai Rp2.400.000 per tahun

Penyandang Disabilitas

- KPM yang masuk kategori penyandang disabilitas akan mendapatkan uang bansos PKH senilai Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Rp2,7 Triliun Dana Bansos Masih Tertahan, Mensos Tri Rismaharini: Kartu Masih Ada di Bank

Untuk mendapatkan uang bansos tersebut, pastikan Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat (PM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, di antaranya.

. Tergolong kategori keluarga miskin

. Memiliki anggota keluarga sebagai ibu yang sedang hamil atau menyusui

. Memiliki anak berusia 0-6 tahun

. Memiliki anak yang masih bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

. Memiliki anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas.

Selain itu, pastikan pula bahwa Anda tidak berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri, bukan juga seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Kriteria berikutnya agar bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022 adalah termasuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK karena Covid-19.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x