PR BEKASI – Saat sedang memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara tentang minyak goreng.
Ia menyatakan masyarakat cukup membawa syarat mudah yakni satu kartu tanda penduduk (KTP) sebagai dapat membeli minyak goreng curah tersebut.
Masyarakat boleh membeli minyak sebanyak 10 liter sesuai dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Menjelang Libur Idul Adha dan Libur Sekolah, Simak 7 Tips Hemat untuk Liburan Antiboros
"Nah, bahkan kita sekarang Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) ini yang punya tanggung jawab.
"Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 kg eh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," ujar Zulkifli Hasan.
Mendag juga menuturkan kebijakan baru tersebut diambil sebagai upaya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah.
Baca Juga: Goo Jun Yeop 'Tercekik' Saat Bertemu Lagi dengan Barbie Hsu: Wanita yang Paling Kuinginkan
Kebijakan itu diperuntukkan khususnya bagi pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan dalam menjalankan usahanya.