Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Hewan Ternak, Berikut Penjelasan dari Menteri Agama

- 23 Juni 2022, 19:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

PR BEKASI – Yaqut Cholil selaku Menteri Agama (Menag) menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad), bukan wajib.

Menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 yang akan datang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi juga kambing akan terus meningkat.

Namun, di Indonesia saat ini terdapat penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku aatau PMK, maka Menag menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Baca Juga: 10 Pengguna Conqueror Haki Terkuat di One Piece, Rayleigh Ternyata Masih di Bawah Karakter Berikut

Dalam hal ini, Menag akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan agar bersama-sama menyampaikan mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Perlu disampaikan, hukum kurban itu ialah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan jadi bukan wajib,” kata Menag Yaqut Cholil usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

“Jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain,” lanjutnya, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Akan Ada Pekerjaan AT Grade Simpang Presdo, Simak Skema Rekayasa Lalu Lintas Kota Bekasi

Jelang musim kurban, Menag akan mengikuti aturan-aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang merupakan organisasi baru dan dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x