Apa Hukumnya Jual Kulit Hewan Kurban Hasil Pemberian? Simak Penjelasannya

- 23 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha.
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha. /Pixabay/Ulrike Leone

PR BEKASI - Artikel ini menjelaskan tentang hukum menjual kulit hewan kurban hasil pemberian.

Sebelum melangkah ke sana, kita bisa mempelajari tentang larangan dalam berkurban tersebut.

Ada larangan menjual bagian apapun dari hewan kurban yang ditunjukkan kepada orang yang berkurban termasuk kulitnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Kamis, 23 Juni 2022: Ayo Bertamasya Bersama Keluarga, Orang Tua, dan Kerabat

Bagi yang berkurban karena nazar, mereka dilarang untuk memakan daging kurban tersebut.

Sementara untuk orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, para ulama' fiqih memberi penjelasan lebih lanjut.

Disebutkan bahwa jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya, maka mereka tidak boleh menjualnya.

Baca Juga: 4 Striker Pencetak Gol Terbanyak di Bawah 23 Tahun Musim 2021-2022, Ada Darwin Nunez

Namun jika penerima tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka mereka boleh menjualnya.

"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya," (HR. Iman Al-Hakim dan Imam Al Baihaqi).

Larangan lainnya dalam berkurban yakni menjual bagian apapun dari hewan kurban oleh orang yang berkurban atau panitia penyelenggara.

Baca Juga: 4 Striker Pencetak Gol Terbanyak di Bawah 23 Tahun Musim 2021-2022, Ada Darwin Nunez

Sunah dalam berkurban

Adapun sunahnya adalah sebagai berikut:

1. Menyembelih sendiri hewan kurban

2. Membaca basmalah

Baca Juga: Info Loker Terbaru PT Orson Indonesia, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

3. Membaca selawat atas Nabi Muhammad saw

4. Berdoa semoga Allah berkenan menerima amal kurban tersebut

Doa yang diajarkan nabi dalam berkurban adalah sebagai berikut:

Rasulullah, SAW ketika menyembelih kurban mengucapkan doa "ya Allah terimalah kurban Muhammad keluarga Muhammad dan umat Muhammad SAW (HR. muslim).

Baca Juga: 24 Juni 2022 Ada Apa? Anda Bisa Meramaikannya dengan Twibbon Menarik Berikut

5. Segera membagikan daging hewan kurban dengan adil kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir, miskin, tetangga, dan sanak keluarga

6. Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sedikit dari daging kurbannya (maksimal sepertiga).

Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang artinya adalah sebagai berikut:

"Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging kurban. Makan dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambilah kulitnya dan jangan dijual (HR. Ahmad).***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x