Jelang Idul Adha, MUI Minta Perhatikan Syarat Sah Menurut Syariat dalam Membeli Hewan Kurban

- 22 Juni 2022, 13:48 WIB
PMK masih merebak, MUI mengimbau masyarakat untuk teliti membeli hewan kurban.
PMK masih merebak, MUI mengimbau masyarakat untuk teliti membeli hewan kurban. /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan/Jurnal Medan

PR BEKASI - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih merebak jelang perayaan hari raya Iduladha.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan Hasan Matsum, hewan ternak yang memiliki gejala ringan terkena PMK lebih baik dihindari.

"Sebaiknya itu dihindari, karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit" ucap Hasan dikutip PikiranRakya-Bekasi.com dari mui.or.id.

Walaupun dari segi hukum Agama Islam masih dianggap sah sebagai hewan Kurban, namun, Hasan meminta sebaiknya hal itu dihindari.

Aturan tersebut diambil berdasarkan Fatwa MUI tahun 2022 nomor 32 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Airlangga Sebut Vaksin Akan Dipenuhi, Lalu Lintas Hewan Akan Diawasi

Dijelaskan Hasan, isi dari Fatwa MUI tersebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kategori yang di maksud adalah sebagai berikut, lepuh ringan pada celak - celak kuku, tidak nafsu makan,dan mengeluarkan liur lebih dari biasanya.

Hasan meminta masyarakat khususnya panitia pelaksana kurban untuk lebih teliti dalam memilih dan membeli hewan kurban.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: mui.or.id bsmu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x