Jelang Idul Adha, MUI Minta Perhatikan Syarat Sah Menurut Syariat dalam Membeli Hewan Kurban

- 22 Juni 2022, 13:48 WIB
PMK masih merebak, MUI mengimbau masyarakat untuk teliti membeli hewan kurban.
PMK masih merebak, MUI mengimbau masyarakat untuk teliti membeli hewan kurban. /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan/Jurnal Medan

Selain teliti dalam membeli hewan kurban, Hasan juga mengingatkan tentang syarat yang harus terpenuhi sesuai syariat.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Kabupaten Ponorogo Darurat PMK

"Selain itu juga harus memenuhi syarat sesuai dengan fatwa yang kita keluarkan terkait dengan fatwa saat wabah PMK" ujar Hasan.

Berikut syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari bsmu.or.id.

- Hewan ternak ( sapi, unta, kerbau, kambing atau dombna)

- Cukup umur ( kambing harus berusia 1 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun)

- kondisi fisik yang prima ( sehat, gemuk, tidak berpenyakit atau sedang sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak cacat).***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: mui.or.id bsmu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x