Jelang Idul Adha 2022, Kabupaten Ponorogo Darurat PMK

- 18 Juni 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi sapi ternak.
Ilustrasi sapi ternak. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BEKASI - Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M beberapa waktu yang lalu memutuskan kondisi darurat bencana Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo.

Penetapan itu menjadi dasar untuk penanganan wabah PMK oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menggunakan sumber daya yang ada, baik itu SDM, Peralatan dan sebagainya.

Dari data saat ini diketahui, jumlah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencapai 4.180 ekor.

Adapun jumlah tersebut terdiri dari 500 ekor mati dan sisanya sebagian disembelih untuk menghindari kerugian berlebih.

Baca Juga: Cerita Farah Fazirah Jemaah Haji Termuda dari Aceh: Jangan Lalai dengan Masa Muda

Hewan ternak yang terjangkit PMK Sekitar 3.000an Ekor, mayoritas berasal dari kecamatan Pudak. 

Kawasan tersebut merupakan sentral sapi perah dan sisanya berasal dari 18 kecamatan lain di kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Maksum mengatakan karena banyaknya kasus kematian pada ternak sapi, maka Kabupaten Ponorogo diberlakukan darurat bencana PMK.

"Darurat bencana PMK di Kabupaten Ponorogo, berdasarkan hal itu kita bisa menggunakan sumber daya yang Ada," kata Maksum dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari AntaraNews.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x