Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Hewan Ternak, Berikut Penjelasan dari Menteri Agama

- 23 Juni 2022, 19:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan.

Kecamatan tersebut yang termasuk dalam kategori daerah merah atau daerah rawan penyebaran wabah PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kini Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Rp14.000, Syaratnya Cukup Mudah

Diketahui saat ini, terdapat sebanyak 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah PMK hewan ternak, atau sekitar 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

“Daerah dengan level kecamatan yang terdampak penyakit kuku mulut atau disebut daerah merah, akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak,” kata Airlangga.

Tidak hanya itu, dalam mengawasi wabah PMK ini, pemerintah mengambil langkah akan melakukan pengadaan vaksin PMK.

Baca Juga: Menjelang Libur Idul Adha dan Libur Sekolah, Simak 7 Tips Hemat untuk Liburan Antiboros

Vaksin PMK tersebut diketahui hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran yang bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah