PR BEKASI – Pemerintah melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang bertujuan agar tata kelola distribusi MGCR lebih akuntabel dan terpantau dimulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa mulai Senin 27 Juni 2022 akan ada sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk pembelian minyak selama dua minggu ke depan.
Masyarakat perlu membawa salah satu dari persyaratan tersebut agar bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Gratis Malam Puncak HUT Jakarta, Sudah Bisa Dipesan Sekarang
Luhut memaparkan akan adanya pembatasan terkait pembelian MGCR pada tingkat konsumen, sehingga satu NIK hanya bisa membeli minyak maksimal sebanyak 10 kg per harinya.
Pemerintah juga menjamin masyarakat akan memperoleh minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14,000 per liternya atau Rp15,500 per kilogram.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, masyarakat bisa mendapatkan minya gorng murah melalui penjual atau pengecer yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca Juga: My Sassy Girl: Harga Tiket, Jadwal Tayang dan Lokasi Bioskop di Jakarta pada Sabtu 25 Juni 2022
Menko Marves juga menuturkan, pemerintah telah melakukan upaya perubahan sistem agar dapat memberikan kepastian kepada seluruh lapisan masyarakat tentang ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng.