Catat! Berikut Cara Beli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi PeduliLindungi

- 26 Juni 2022, 11:00 WIB
Minyak goreng curah dapat dibeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi./foto:antaranews.com
Minyak goreng curah dapat dibeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi./foto:antaranews.com /

PR BEKASI - Transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) mulai disosialisasikan Pemerintah kepada masyarakat mulai Senin, 27 Juni 2022.

Selama dua minggu nanti, akan berlangsung sosialisasi sitem pembelian minyak goreng tersebut dengan harga HET sebesar Rp14.000 per liter.

Kemudian masyarakat yang ingin membeli minyak goreng diawajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut, untuk sementara bisa menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK.

Baca Juga: One Piece 1054: Admiral Ryokugyu Ternyata Musuh Alami Luffy, Kekalahan Topi Jerami di Depan Mata

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews, berikut imi panduan membeli minyak goreng menggunakan tiga langkah dengan aplikasi PeduliLindungi.

1. Masyakarat membeli ke toko pengecer minyak goreng (MGCR) yang mempunyai tanda QR Code "Penjual Minyak Goreng Curah Rakyat".

Untuk mengetahui toko mana saja yang bertanda atau yang menjuak MGCR, masyarakat bisa mengakses lama www,minyak-goreng.id.

Baca Juga: Line Up Pemain Pertandingan Persija Jakarta Vs Borneo FC Samarinda Piala Presiden 2022, Malam Hari ini

Dari lama itu juga masayarakat bisa mengetahui penjual terdekat MGCR di wilayah tempat tinggal.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian scan QR Code yang terdapat di toko pengecer MGCR.

3. Masyarakat perbolehkan membeli MGCR jika hasil scan berwarna hijau. Jika hasil scan berwarna merah, masyarakat tidak diperbolehkan membeli MGCR.

Baca Juga: Hasil Laga Persija Jakarta Vs Borneo FC Samarinda: Pesut Etam Comeback, Persija Gagal Lolos

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga dapat membeli MGCR dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Caranya cukup mudah, pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat, dan masyarakat bisa membeli MGCR.

Dengan menggunakan kedua metode di atas, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku, yakni sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Para Yonkou Diyakini Akan Saling Menyerang Gegara Shanks

Dalam masa transisi tersebut, pemerintah masih membatasi pembelian MGCR maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x