Panduan Bagi Penjual dan Pengecer Minyak Goreh Curah Rakyat

- 24 Juni 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat atau MGCR.
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat atau MGCR. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

PR BEKASI – Pemerintah telah melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Tujuannya agar tata kelola distribusi MGCR lebih akuntabel dan terpantau dimulai dari produsen hingga konsumen.

Upaya Pemerintah dalam merespons harga minyak goreng yang terjadi beberapa bulan lalu sudah membuahkan hasil.

Baca Juga: Jalur Mandiri UI 2022 Segera Berakhir, Catat Jadwal, Cara Daftar, hingga Biaya Pendaftaran

Kini dikabarkan harga minyak goreng curah di beberapa daerah semakin menurun.

Berikut dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @minyakita.id, ada panduan yang perlu dilakukan jika hendak menjadi Penjual/Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).

Pengecer MCGR bisa mendaftar mandiri melalui laman SIMIRAH 2.0 dan melakukan pencetakan QR Code mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira 2 Warga Depok Sudah Sembuh dari Omicron BA 5, Dinkes: Alhamdulillah

1.       Daftar melalui laman berikut (KLIK DI SINI)

2.       Setelah itu, akan ada email masuk yang nantinya akan digunakan sebagai akses untuk login di websitelaman SIMIRAH 2.

3.       Kemudian, Login di laman SIMIRAH 2 dan penjual akan menemukan QR Code

4.       Klik “Cetak QR PeduliLindungi”.

Baca Juga: Info Loker Juni 2022 Terbaru: SMS Finance Buka Lowongan Minimal Lulusan D3, Ini Cara Posisi yang Ditawarkan!

5.       Pengecer yang telah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan mengklik “Terima” pada SIMIRAH 2.

6.       Cetak QR Code PeduliLindungi, kemudian pasang QR Code yang sudah diperoleh di toko agar memudahkan konsumen yang hendak membeli.

Selanjutnya, pengecer juga bisa melakukan penjualan MCGR dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu POP! - Nayeon Debut Solo Personel Twice, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

1.       Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.

2.       Scan QR Code yang ada di toko.

3.       Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) maksimal 10 kg, dan jika berwarna merah, konsumen tidak dapat membeli MCGR.

Keterangan:

Baca Juga: Resep Empal Gentong dengan Jeroan Sapi, Cocok Jadi Menu Saat Idul Adha 2022

1.       Apabila masyarakat tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan KTP.

2.       Konsumen harus menunjukkan KTP kepada pengecer MGCR.

3.       Pengecer perlu mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP konsumen.

Selain itu pengecer yang telah melakukan penjualan MCGR perlu merekap hasil penjualan, simak caranya:

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2022 di Jawa Tengah, Kambing Mulai dari Rp2,7 Jutaan

1.       Pada saat menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR), pengecer bisa memilih nomor delivery/pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2).

2.       Pengecer perlu memasukkan laporan penjualan melalui laman SIMIRAH 2.

3.       Klik tab ‘Module’ dan pilih ‘Penjualan’.

4.       Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan.

Baca Juga: Nanti Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi dan Transisi Segera Dilakukan

5.       Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan.

6.       Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

7.       Klik ‘Submit’.

Upaya Pemerintah ini diharapkan agar MCGR bisa diproses dengan cepat, tepat sasaran, dan seluruh lapisan masyarakat dapat menerimanya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @minyakita.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x